“ Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah dan daging babi dan (daging) hewan yang disembelih dengan ( menyebut nama ) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa ( memakannya ) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
(QS. Al-Baqarah”. 173)
Hikmah di balik larangan Allah mengkonsumsi darah sudah muncul selama 20 abad. Dengan alirannya darah membawa vitamin, hormon, oksigen dan zat-zat seperti protein, gula dan lemak , semuanya adiserap selama proses pencernaan ke sel, aliran darah diperlukan untuk mempertahankan kehidupan. Di sisi lain, darah juga membawa berbagai racun dan produk limbah yang perlu dikeluarkan dari tubuh. Salah satu tugas paling penting yang dilakukan darah yaitu untuk mengangkut zat-zat seperti urea, asam urat, keratin dan karbon dioksida yang perlu dikeluarkan dari tubuh.
Oleh karena itu, dalam jumlah yang signifikan darah yang dikonsumsi, tingkat produk dalam tubuh yang harus dikeluarkan akan semakin meningkat. Hal Itu akan meningkatkan kadar urea, zat berbahaya yang diangkut ke ginjal untuk dikeluarkan dari tubuh. Selain itu, dapat merusak fungsi otak dan bahkan mengakibatkan koma. Karena sifatnya selalu ada senyawa berbahaya dalam darah, bahkan jika diambil dari hewan yang sehat sekalipun. Dan jika diambil dari hewan yang sakit, berbagai parasit dan kuman juga akan menular di dalamnya. Dalam hal itu, kuman dapat berkembang biak dan menyebar ke seluruh tubuh. Jadi, akan menimbulkan bahaya nyata. Jika seseorang mengkonsumsi darah, semua kuman dan produk limbah di dalamnya dapat menyebar ke seluruh tubuh dan menyebabkan penyakit seperti insufisiensi ginjal atau koma hati . Selain itu, sebagian besar mikroba dibawa dalam darah dapat menyebabkan penyakit lain dengan merusak lapisan lambung dan usus.